Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas
prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof A.
Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir
Hamzah, SH. ,dan lainya).
Fkultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah Jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalananya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak terelaka
Fkultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah Jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalananya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak terelaka
Pada tahun 1970
Fakultas Hukum menghentikan aktifitas kulikuler akademiknya, karena sedikitnya
antusiasme minat masyarakat yang berminat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM
sepenuhnya sangat tergantung kepada jumlah mahasiswa. Oleh karena itu ihwal
penghentian aktivitas akademik Fakultas Hukum dapat dimaklumi akibat animo
masyarakat menyebabkan biaya penyelenggaraan menjadi mahal.
Pada tahun 1976/1977,
titik terang mulai membersitkan harapan untuk diaktifkanya Fakultas Hukum UMM,
ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan
tinggi swasa (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan
tiggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun
1976 telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian
pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahkan oleh menteri
pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor :
0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Dalam rangka
mewujudkan RIP dan statuta serta untuk
eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiasif dan konsen terhadap
kemajuan pendidikan di tanah air pada
umumnya dan di kota Malang pada khususnya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum
UMM diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan pada
tahun1977 dan kurikulm nasional yangnberlaku pada waktu itu. Kemudian melalui
surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985
memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987
berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status
diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam
perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status
Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang
berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi
terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas
Hukum UMM mampu mempertahankan status
Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan KebudayaanNomor :
648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998,
berdasarkan SK BAN Nomor : 01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM
dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor :
06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi
dengan peringkat A (Baik Sekali).
Perubahan dan perbaikan
kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga
ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No.
036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku
Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang
pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya
jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukumhanya terdapat satu progran studi
yaitu program studi ilmu hukum.
Visi
Visi Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah menjadikan Fakultas Hukum yang
terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di
bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum, untuk menghasilkan sarjana hukum
yang profesional, humanis dan religius.
Misi
Menyelengarakan
Pendidikan tinggi hukum yang mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan
didasarkan pada prinsip nilai- nilai keislaman dan keilmuan.
Menyelengarakan
pendidikan tinggi hukum dengan menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan
global, memahami HAM dan berwirausaha (entrepreneurship)
ada pun perkembangan - perkembangan yang dapat ada liat (klik disini)
sumber klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar